BITNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan tahun ini tidak ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan 2020.Dengan demikian, batas akhir pelaporan SPT tetap 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi.
Pada tahun lalu, otoritas pajak memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020, dari seharusnya 31 Maret 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi.
“Untuk tahun ini tetap di 31 Maret 2021. Kalau tahun lalu mundur karena pandemi,” ujar Kepala SubBagian Tata Usaha Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Rachman Sampurno, saat kelas pajak secara virtual, Selasa (16/3).
Rachman melanjutkan, pelaporan SPT Tahunan saat ini menjadi sangat mudah. Selain karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing, Ditjen Pajak juga terus melakukan peningkatan kualitas.
Di antaranya yaitu adanya panduan pengisian SPT, data wajib pajak yang sudah tersimpan di Ditjen Pajak, baik dari pemotong pajak maupun data rekap harta di tahun lalu yang bisa kembali disubmit. Sehingga, wajib pajak tak perlu repot lagi memasukkan data dalam bukti potong secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia pun mengimbau masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir. “Karena mudah sekali pelaporan SPT online saat ini, kalau datanya sudah terekam di DJP, bisa langsung klik selanjutnya, dicocokkan dengan bukti potong yang sudah ada,” jelasnya.
Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Hal ini untuk kepentingan tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp 100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp 1 juta. (*/red)
Discussion about this post