• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kominfo-KPK Integrasikan Aplikasi Pengaduan Korupsi

Bitnews.id by Bitnews.id
29 Mei 2022
in Headline, Nasional, Pemerintahan
Kominfo-KPK Integrasikan Aplikasi Pengaduan Korupsi

Irjen Kementerian Kominfo, Doddy Setiadi dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana (foto: Humas Kominfo)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memilliki mekanisme pengaduan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Kominfo.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kominfo, Doddy Setiadi, mengatakan efektifitas penanganan pengaduan tindak pidana korupsi tersebut akan ditingkatkan dengan mengintegrasikan WBS Kominfo dengan WBS Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar kedua instansi.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Buka Festival Olahraga Tradisional KORMI Jambi 2025

Kehadiran Hesti Haris di Peringatan HATERI ke-40, Dukungan Kuat Pengembangan Senam Tera di Jambi

Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Lewat Program JR Pelita

Gubernur Al Haris Buka MTQ Ke-54 Provinsi Jambi: Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Membumikan Al-Qur’an

“Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Irjen Kominfo dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan KPK di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (27/5/2022).

Penandatangan mengenai Integrasi aplikasi (WBS) Kominfo dengan WBS Tipikor KPK itu dilakukan Irjen Kominfo Doddy Setiadi bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana.

Dalam acara itu, Irjen Kementerian Kominfo didampingi Sekretaris Itjen Kementerian Kominfo, Cecep Ahmed Feisal; Inspektur III Kementerian Kominfo, Nizam Waham; dan Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Rhina Anita Ernita.

Sementara dari KPK hadir pula Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo; dan Plt. Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Budi Santoso, serta perwakilan Biro Hukum dan Biro Perencanaan masing-masing lembaga.

Menurut Irjen Doddy Setiadi, perjanjian kerja sama itu mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.
Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi tersebut dipastikan tetap mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

“Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Doddy Setiadi menjelaskan, PKS ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo, khususnya area penguatan pengawasan.

Selain itu, sinergi antarlembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

“Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,” tegasnya.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana, mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi penandatangan perjanjian kerja sama tersebut.

Menurutnya, pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” jelasnya.(*/Srt)

Next Post
Inilah Penampakan Ship Sumulator Buatan Indonesia

Inilah Penampakan Ship Sumulator Buatan Indonesia

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.