KPK Jebloskan Eks Direktur PTDI ke Lapas Sukamiskin

BITNews.id – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan eks Direktur PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Budi sudah menjadi terpidana dalam kasus perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI pada 2007-2017.

Baca Juga :  Satreskoba Polresta Jambi Geledah Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba di Pulau Pandan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Jaksa eksekusi KPK melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

“Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Selain pidana badan, terpidana Budi juga membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terpidana Budi juga harus membayar kewajiban uang pengganti senilai Rp.2 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

Baca Juga :  Razia Lapas Jambi, Petugas Sita Barang Terlarang

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tutur Ali.(*/hen)