KPK Jebloskan Eks Direktur PTDI ke Lapas Sukamiskin

BITNews.id – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan eks Direktur PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Budi sudah menjadi terpidana dalam kasus perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI pada 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Jaksa eksekusi KPK melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

Baca Juga :  Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

“Terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Selain pidana badan, terpidana Budi juga membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Ketua Umum LPKNI Minta Pemerintah Serius Atasi Masalah Banjir di Kawasan Simpang Pucuk

Terpidana Budi juga harus membayar kewajiban uang pengganti senilai Rp.2 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tutur Ali.(*/hen)

Baca Juga :  RUU KUHP: Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun karena Perkosa Istri