BITNews.id – KPK menyatakan punya bukti kuat terkait dengan dugaan aliran uang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Termasuk penggunaannya yang diduga untuk keperluan tiga sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yakni sewa apartemen hingga mobil.
Adapun tiga sespri tersebut adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer; Fidya Yusri; dan Putri Elok. Khusus Anggia, selain disewakan apartemen ia juga mengaku dipinjami mobil HRV warna hitam.
“KPK tentu telah memiliki alat bukti kuat terkait dugaan penggunaan aliran uang yang diduga diterima tersangka EP (Edhy Prabowo) dari para eksportir benih lobster dimaksud,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3/2021).
Menurut Ali, bukti itu tertuang dalam berkas perkara yang masih disusun penyidik KPK. Berkas itu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Saat ini perkara atas nama tersangka EP dkk masih tahap penyelesaian pemberkasan. Berikutnya akan segera diserahkan kepada tim jaksa peneliti,” kata Ali.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, tim JPU KPK akan susun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Ali menambahkan, semua hal terkait perkara nantinya akan dibuka di persidangan. Termasuk bukti-bukti penggunaan uang oleh Edhy Prabowo.
“KPK mengingatkan bahwa jika terdakwa jujur dan berterus terang sesuai fakta-fakta yang ada di depan persidangan, maka itu merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman pidana jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” pungkasnya.
Adapun pengakuan Edhy terkait penyewaan apartemen dan mobil terungkap di persidangan pada Rabu (17/3). Namun menurut Edhy, ia memerintahkan anak buahnya menyewakan 1 unit apartemen untuk ketiganya. Bukan masing-masing sewa satu unit apartemen.
“Saya minta Amiril cari 1 apartemen yang bisa dipakai bertiga, Anggi, Fidya, dan Elok, pada pelaksanaannya seperti yang Bapak lihat sekarang (masing-masing satu),” ungkap Edhy di persidangan.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak. Ia diduga menerima suap bersama dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Suap diduga terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo melalui anak buahnya diduga mengakali perizinan yang berujung permintaan fee kepada para calon eksportir.
Baru satu pihak penyuap yang dijerat, yakni Suharjito. Ia didakwa menyuap Edhy Prabowo sekitar Rp 2.145.995.440. Diduga, suap diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. (*/hn)
Discussion about this post