OJK Limpahkan Perkara Pidana Pasar Modal SWAT, Berkas Dinyatakan P-21

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa transaksi saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan transaksi saham menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Pola tersebut disinyalir menciptakan gambaran semu atas harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Baca Juga :  Putra Daerah Sadu Kecam Sikap Arogansi KSOP Talang Duku Tahan Kapal Bermuatan Sembako

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut memicu pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume perdagangan tercatat mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau setara 13,3 persen.

OJK menyebut, pola transaksi dilakukan secara sistematis melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta skema buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Baca Juga :  Massa Demo di Kejagung Desak Jaksa Beber Peran Cek Endra di Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa (13/1).

Baca Juga :  Polda Jambi Proses Perusakan Kantor Gubernur Pasca Demo Sopir Batubara Rusuh

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah tersebut, OJK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. (*)