Polda Metro Jaya Ringkus Tujuh Orang Pelaku Pembegalan Ibu Hamil

BITNews.id – Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembegalan terhadap ibu hamil di Kp. Kemuning Rt. 002 / 006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi. Para pelaku tidak bisa ditampilkan dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ketujuh pelaku adalah anak di bawah umur dan masih berusia belasan. Para pelaku sejauh ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota setelah beraksi sadis.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Jamin Santunan Korban Meninggal dalam Kecelakaan Motor vs Mobil Tangki BBM

”Mereka sudah ditangkap dan sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Zulpan, Jumat (11/3/2022).

Ketujuh pelaku adalah berinisial, SA, RA, JS, MS, MA, DR dan UH. Para pelaku memiliki peranannya masing-masing, ada yang bertugas sebagai joki atau yang membawa sepeda motor, ada eksekutor dan juga yang menjual barang hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Menunggu Tanggapan Presiden, Korban Mafia Tanah Sambangi Menkopolhukam dan BPN/ATR

”Hasil curiannya masih kita cari, karena mereka menjualnya ke suatu tempat,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita senjata tajam jenis clurit, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, baju, celana yang digunakan dalam beraksi dan juga beberapa ponsel milik para pelaku. “Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 9 tahun penjara,” tegas Kabidhumas. (*/red)

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Baby Lobster