• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polda Metro Jaya Ringkus Tujuh Orang Pelaku Pembegalan Ibu Hamil

Bitnews.id by Bitnews.id
11 Maret 2022
in Hukrim, Peristiwa
Polda Metro Jaya Ringkus Tujuh Orang Pelaku Pembegalan Ibu Hamil

Foto : Dok . Humas Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembegalan terhadap ibu hamil di Kp. Kemuning Rt. 002 / 006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi. Para pelaku tidak bisa ditampilkan dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ketujuh pelaku adalah anak di bawah umur dan masih berusia belasan. Para pelaku sejauh ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota setelah beraksi sadis.

Baca Juga:

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Breaking News, Pelaku Pencurian Motor Ditinggal di Kebun Sawit Dibekuk Polsek Jaluko

Usai Curi Dua Motor, Pelaku Kabur dan Tinggalkan Barang Bukti di Kebun Karet

Dua Sopir dan Dua Truk Tangki Pengangkut Solar Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

”Mereka sudah ditangkap dan sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Zulpan, Jumat (11/3/2022).

Ketujuh pelaku adalah berinisial, SA, RA, JS, MS, MA, DR dan UH. Para pelaku memiliki peranannya masing-masing, ada yang bertugas sebagai joki atau yang membawa sepeda motor, ada eksekutor dan juga yang menjual barang hasil curian tersebut.

”Hasil curiannya masih kita cari, karena mereka menjualnya ke suatu tempat,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita senjata tajam jenis clurit, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, baju, celana yang digunakan dalam beraksi dan juga beberapa ponsel milik para pelaku. “Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 9 tahun penjara,” tegas Kabidhumas. (*/red)

Next Post
SKK Migas Resmikan IOC ‘Upgrade’ Fitur Baru Data Analitik

SKK Migas Resmikan IOC ‘Upgrade’ Fitur Baru Data Analitik

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.