• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Putusan Pengadilan Atas Lepas dari Tuntutan Hukum Anggota Polri oleh Lembaga Judicial Patut Dihormati, Tidak Ada Unlawfull Killing

Bitnews.id by Bitnews.id
19 Maret 2022
in Hukrim, Peristiwa
Putusan Pengadilan Atas Lepas dari Tuntutan Hukum Anggota Polri oleh Lembaga Judicial Patut Dihormati, Tidak Ada Unlawfull Killing

Prof DR Indriyanto Seno Adji, SH MA. (foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Polemik putusan pengadilan atas lepas dari tuntutan hukum anggota Polri di KM 50 Cikampek terkait kematian anggota FPI mendapatkan tanggapan Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bid Studi Ilmu Hukum UI, Prof DR Indriyanto Seno Adji, SH MA.

Menurutnya, sebagai negara hukum, semua warga negara Indonesia, sepatutnya tunduk pada prinsip-prinsip Rule of Law.

Baca Juga:

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan Artificial Intelligence

Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan

Polres Kerinci Bantu Ungkap Penculikan Anak 4 Tahun Asal Makassar

Breaking News, Pelaku Pencurian Motor Ditinggal di Kebun Sawit Dibekuk Polsek Jaluko

Karena itu, dirinya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus tersebut. “Prinsip due process of law menjadi basis penegakan hukum yang wetmatigheid oleh Polri terhadap kasus KM 50 di Cikampek tersebut,” ujarnya pada rilis yang diterima media ini, Jumat (18/3/2022).

Dia menambahkan, rilis dan pertimbangan putusan pengadilan tersebut harus dicermati secara seksama dan membuktikan khususnya tidak ada tindakan “Unlawfull Kiliing”, dan tindakan penegak hukum Polri justru Based on Law dan SOP yang legitimatif.

“Perbuatan anggota Polri dibenarkan secara hukum sesuai kondisi Noodweer, yang justru memang harus dilakukan sesuai kondisi dan sifat tindakannya yamg sesuai prinsip proporsionalitas dan subsidaritas,” jelas Indriyanto.

Ditegaskannya, tindakan Polri pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari General Principles of Criminal Law yang ada dalam KUHP.

“Mengenai kematian anggota FPI di KM 50 tol Cikampek telah memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Unlawful Killing” dengan “Noodweer” atau pembelaan terpaksa yang dilakukan dari penegak hukum, yang justru pembelaan terpaksa harus dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri,” katanya.

Disamping itu, karenanya pembelaan terpaksa berupa serangan bersenjata terlebih dahulu oleh anggota FPI (KM 50 tol Cikampek) justru dibenarkan secara hukum atau Lawfull.

“Kematian anggota FPI, dipertimbangkan secara utuh dan tidak parsial, karena kasus ini memiliki causaliteit relevantie antara dugaan adanya Unlawfull Killing disatu sisi dengan Noodweer disisi lainnya yang dibenarkan tindakan Polri tersebut oleh pengadilan,” ungkapnya.

Padahal, sambungnya, perlu diketahui bahwa kematian anggota FPI ini sebagai dampak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum Polri.

“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan memberikan legitimasi hukum yang valid bahwa tindakan Polri adalah sesuai SOP universal, tidak ada unlawfull killing dan justru sesuai dengan karakter-karakter prinsip due process of Law,” tandas Indriyanto.(*/hn)

Next Post
Kemenkeu Dukung Pemberdayaan Program UMKM Nasional

Kemenkeu Dukung Pemberdayaan Program UMKM Nasional

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.