BITNews.id – Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) resmi ditetapkan tersangka kasus suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyuap SRP (Stepanus Robin Pattuju) seorang penyidik KPK dari unsur Polri agar kasus yang membelitnya tidak naik ke tahap penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap siasat MS agar lepas dari jeratan KPK.
“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan,seperti dilansir pada laman merdeka.com. Kamis (23/4/2021).
Saat itu, AZ mengenalkan MS kepada SRP. “AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambungnya.
Pertemuan itu berlanjut ke tahap SRP mengenalkan MS kepada MH (Maskur Husain) yang merupakan seorang pengacara.
SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Rencana berikut nominal yang diajukan itu lantas disetujui MS. Lantas, MS mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman SRP.
“Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.
Pembukaan rekening atas nama RA adalah inisiatif dari MH yang sudah disiapkan sejak Juli 2020.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.
Selanjutnya, duit suap dari MS digunakan SRP ke MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta. (*/red)
Discussion about this post