Geledah Ruangan KPU Tanjabtim, Kejari Sita Dokumen Spj dan Uang 230 Juta

BITNews.id – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,  mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Rabu pagi (29/9/2021).

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah seluruh ruangan dan kendaraan Dinas KPU Tanjung Jabung Timur untuk melengkapi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Masifnya Penyebaran Hoax di Pilgub Jambi 2024, APH Diminta Gerak Cepat

Tim satuan khusus beserta rombongan di pimpin langsung Kajari Tanjung Jabung Timur, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari. Adapun dugaan Kerugian Negara Dana Hibah APBD  Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2020, dengan Anggaran Rp.19 Milyar Terkait Spj Fiktif.

Kajari Tanjung Jabung Timur  Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum
menyampaikan, sebagai alat bukti yang di sita Dokumen Spj, Rp.230 juta, Komputer, 54 Stempel, Air Sofgan dan Handphone Komisioner, Bendahara dan Ketua.

Baca Juga :  Terus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber

Dalam hal ini Penyidik belum menetapkan tersangka. Sementara untuk Dugaan Kerugian Negara, Penyidik masih menunggu hasil Audit dari BPKP Perwakilan.

“Sementara tersangkanya belum ada, karena Penyidik masih menunggu Ahli dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor BPKP Perwakilan.  Sebagai barang bukti sudah diamankan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,” kata Kajari. (Bahar Suro)

Baca Juga :  Tim Pemenangan dan Tim Koalisi Targetkan Merangin Haris-Sani Menang Diatas 80 Persen