Lapangan Akso Dano Sengeti di Pulihkan Menjadi Aset Daerah Muaro Jambi

BITNews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi hari ini melakukan pemulihan aset negara yang terbangkalai maupun yang masih bersengketa. Salah satu aset negara yang berhasil dipulihkan adalah aset tanah yang terletak di jalur dua jalan lintas timur Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan.

Didampingi Asisten I dan III serta Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda Muaro Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin SH MH dan jajarannya sekitar pukul 09.30 Wib pagi bertolak dari Kantor Kejaksaan menuju objek aset negara yang dipulihkan berupa tanah dengan luasan kurang lebih 1,1 hektar yang selama ini digunakan sebagaia lapangan sepak bola dengan nama lapangan akso dano.

Sesampainya dilokasi, rombongan kejari yang hendak memasang plang bertuliskan ‘tanah milik Pemkab Muaro Jambi’ mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang merasa ahli waris dari tanah lapangan tersebut.

Meskipun situasinya sempat memanas, beruntung aparat kepolisan dari Polres Muaro Jambi dan Satpol PP sigap melakukan pengamanan.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel

Pantauan dilapangan, terlihat juga kuasa hukum ahli waris Hamid bin Atuk yang hadir di tengah pemasangan plang itu, meminta plang (merek) kepemilikan aset itu tidak dipasangkan, sebelum pemerintah dapat menunjukkan bukti dari kepemilikan tanah tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa ahli waris malah sempat berontak dan mencoba menghalangi dan duduk di lobang tempat ditanamkan palang tanda kepemilikan aset Pemda Muarojambi tersebut.

“Kami dari ahli waris sangat menyayangkan sikap pengacara jaksa negara hari ini, tanpa menunjukkan selembar surat sah kepada kami, namun tetap melakukan pemasangan plang dan mengklaim ini adalah tanah negara. Kami akan terus mempertahankan hak kami, dan akan upayakan jalur hukum,” kata Zainal Abidin Kuasa Hukum Ahli waris Amit Atok.

Meski ada penolakan, selang beberapa saat kemudian pemasangan plang (merek) dapat dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Baca Juga :  Irjen Krisno H. Siregar Dorong HKBP Berperan Cetak Generasi Sehat dan Berkarakter

Terlihat ahli waris dari Hamid bin Atuk hanya menyaksikan pemasangan plang dari kejauhan karena terhalang pagar betis petugas kepolisian dan Satpol PP.

Saat pemasangan palang itu juga, Kajari Muaro Jambi Kamin, SH MH yang turun langsung kelokasi menyampaikan, jika ada ahli waris yang tidak berkenan silahkan menggugat ke jalur hukum.

“Kepada masyarakat atau yang merasa ahli waris, silahkan tempuh jalur hukum, baik gugatan pidana maupun perdata, kita terbuka saja. Namun hari ini kami dari Jaksa Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tetap melakukan pemasangan Plang bahwa tanah ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” sebut Kamin SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Lanjutnya dasar hukum dari pemulihan aset tersebut adalah MoU antara Kepala BPKAD Muaro Jambi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala BPKAD Muaro Jambi kepada Kejari Muaro Jambi, BAST dari Pemkab Batanghari ke Pemkab Muaro Jambi Nomor 028/2763/ tertanggal 28 maret 2002 dan buku inventaris per 3 Januari 2017 milik Kantor Camat Sekernan Muaro Jambi Nomor 01.01. 04.08 (lapangan Akso Dano) merupakan perolehan pada tahun 1958 dengan luas 11000 meter persegi dengan nilai Rp 11 milyar .

Baca Juga :  Profil dan Biodata Lengkap Calon Walikota Jambi H Abdul Rahman

“Jadi dengan dasar itulah hari ini, kita lakukan pemulihan aset tersebut kepada Pemkab Muaro Jambi,” sebutnya.

Kajari Muaro Jambi Kamin SH MH juga menghimbau kepada masyarakat keluarahan sengeti mulai hari ini lapangan akso dano tersebut sudah boleh digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat.

“kepada warga atau pemuda kelurahan sengeti, mulai hari ini lapangan tersebut sudah bisa dimanfaatkan. Silahkan kalu ingin bermain bola kaki atau kegiatan yang bermanfaat lainnya,” tandasnya. (deni/reza)