• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

3 Kali Selingkuh dengan Brondong, Suami Bu Kades : Saya Dibuang dan Belum Cerai

Bitnews.id by Bitnews.id
25 Maret 2021
in Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kasus perselingkuhan yang baru-baru ini ramai diperbincangkan yakni seorang ibu Kades di Pasuruan, Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas.com, seorang oknum kades kepergok sedang asik memadu kasih di rumah selingkuhannya.

Baca Juga:

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Viral di Medsos, Mahasiswi di Jambi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Rumah Kontrakan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 9 Remaja Pelaku Tawuran di Jalan Lingkar Timur II

Jasa Raharja Raih Penghargaan “Most Innovative In-House Counsel Team 2025” di IHCA

Penggerebekan pasangan selingkuh ini dilakukan pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Minggu pagi (21/3/2021).

Awal mula terbongkarnya kasus perselingkuhan ibu kades di Pasuruan berawal dari kecurigaan sang suami berinisial EK kepada istrinya RK yang baru saja menjabat jadi kepala desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

EK mengakui rumah tangganya dengan RK memang tengah bermasalah.

Ia menuding orang ketiga sebagai penyebab retaknya rumah tangganya dengan bu Kades Wotgalih.

“Saya belum cerai. Saya dibuang karena ada orang ketiga itu,” kata EK.

Pada Minggu (23/3), EK pun membuntuti istrinya berbekal dari kecurigaannya.

Saat dibuntuti, RK ternyata menuju ke rumah atau tempat tinggal Sujono.

Sujono merupakan anak buah RK yang sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa.

Baru setahun menjabat, RK pun kepincut melihat Sujono, yang usianya jauh lebih muda.

Kecurigaan Eko terbukti. Ia melihat langsung istrinya masuk ke dalam rumah yang ditempati Sujono.

Pintu rumah kemudian dikunci dari dalam.

“RK diikuti hingga masuk ke sebuah rumah di Desa Dandang Gendis,” Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Minggu (21/3).

Maka EK lantas mengajak warga untuk menggerebek istrinya. Penggerebekan pun dilakukan.

Saat digerebek, RK dan SJ didapati berada dalam kamar tanpa busana.

“Saya sudah curiga dengan gerak-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, langsung saya lakukan penggerebekan bersama anak saya,” ucap Eko.

Saat digerebek benar saja, RK dan Sujono sedang dalam kondisi tanpa busana alias bugil.

SJ berusaha kabur. Namun dia tangkap warga, kemudian dihakimi.

“Waktu digerebek (SJ) nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa,” terang EK.

Tak mampu menahan emosi, warga pun menghajar SJ,.

Kemudian menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses.

Dari sini, suami Bu Kades harus menerima betapa sakit hatinya.

Ya, sang suami sendiri yang menggerebek istrinya berhubungan intim dengan staf.

Awal Mula Benih Cinta Bu Kades

Seperti diketahui, Kepala Desa atau Kades Wotgalih RK menjadi perbincangan ramai setelah digerebek berduaan dengan perangkat desa bernama Sujono (35).

RK yang usianya lebih tua 3 tahun dari SJ digerebek oleh suaminya, Eko Martono bersama warga di Dusun Bendungan, Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Minggu pagi (21/3).

RK baru setahun menjabat sebagai Kades Wotgalih. Ia menang dalam Pemilihan Kepala Desa Wotgalih yang dilaksanakan pada 23 November 2019.

Saat itu, calon Kepala Desa Wotgalih hanya dua orang, yakni RK dan Solehudin.

RK mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Solehudin mendapat nomor urut dua.

Dalam penghitungan suara, RK mengungguli Solehudin. RK pun ditetapkan menjadi Kades Wotgalih.

RK kemudian dilantik bersama dengan 239 kepala desa se Pasuruan pada Senin, 30 Desember 2019.

Setahun menjabat Kepala Desa Wotgalih, RK kepincut dengan brondong yang tak lain adalah perangkat desa, Sujono.

Puncaknya, RK mendatangi tempat tinggal Sujono di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Minggu pagi (21/3) sekitar pukul 08.00.

EK, suami Bu Kades, menggerebek istri yang disayanginya itu kondisi bugil alias tanpa busana bersama seorang pria SJ, yang tak lain bawahannya alias staf pria di Desa Wotgalih.

EK, mengakui rumah tangganya bermasalah, namun dia masih menyayangi sang istri, sehingga meski dia merasa telah dibuang, tetapi tak mau pisah alias cerita.

Namun, betapa hancur hatinya, alasan istrinya tak mau lagi membina rumah tangga dengannya karena ada selingkuhan.

Diakui EK, seperti dilansir dari kompas.com, jika bukan hanya kali itu dia memergoki sang istri pergi meninggalkan rumah diluar dinas dan selingkuh.

“Saya sudah curiga, dengan gerik-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, agar perbuatan ini tidak berlangsung terus, saya lakukan penggerebakan bersama anak saya dan warga,” ujar Eko, Minggu (21/3/2021).

EK memang mau tak mau harus bertindak, sebab dia tidak mau membiarkan sang istri terus berlaku zina, meski dia tahu akibatnya akan seperti ini, tetapi dia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi sang istri.

Sementara Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pihaknya menangani pidana perzinaan Kades Worgalih Rini Kusmiyati dengan stafnya.

Sedangkan untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda,” kata AKP Endy Purwanto.

Rini terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.

Saat ini, polisi sedang memproses kasus pidana Rini Kusmiyati.

Polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP). Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor. (deni)

Source: Kompas.com
Next Post

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.