Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

BITNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021:

A. Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

  1. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
  2. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  3. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  4. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
Baca Juga :  KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka terkait Kasus Zumi Zola

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

  1. 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:

  1. 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1

  1. Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
Baca Juga :  Wagub Sani : Provinsi Jambi Terus Alami Kemajuan

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

  • PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
  • PPKM Level 2 dan Level 1
Baca Juga :  Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024, Budhi Hartono Apresiasi Partisipasi Masyarakat Muaro Jambi

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
    bmm
  • PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
  • PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

  • PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
  • PPKM Level 3.
  • PPKM Level 2 dan Level 1

(Red)