BITNews.id – Satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang Pria berinisial SMP (30) warga Jalan Persatuan Kelurahan Payanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pelaku ditangkap di sekitar jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Kamis,(09/12/2021) sekira pukul 21.30 Wib lantaran terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH, menerangkan, anggotanya yang sedang observasi wilayah begitu mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria pengemudi Becak bermotor membawa Narkotika.
“Atas informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan saat melintas di jalan Sutan Soripada secara bersamaan Petugas melihat ciri ciri Pelaku, aksi kejar kejaran pun tak Ter-elakkan seperti film action antara petugas dan pengendara Betor, “ungkap AKP Sammailun dilansir dari Hukrim.com.
lebih lanjut Kasat menjelaskan Walaupun personel sudah memberikan peringatan agar berhenti namun Pengemudi becak bermotor malah berusaha melajukan kendaraannya dan berusaha untuk menghilangkan barang bukti, tepat di Jalan Sutan Soripada Mulia kelurahan Bonan Dolok, Personil berhasil menghentikannya, Cetusnya.
Saat itu juga tambah AKP Sammailun pengemudi Becak bermotor itu berhasil di bekuk yang di ketahui berinisial SMP, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan plastik warna putih berisi 5 (lima) bungkus kertas warna coklat dengan Narkotika Golongan I jenis Ganja bersama 1 lembar sobekan kertas warna coklat di saku jaket sebelah kiri, pungkasnya.
Dari penangkapan ini kata Kasat Resnarkoba Petugas juga menemukan 1 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ditemukan di saku jaket sebelah kanan, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dari saku celana sebelah kiri bersangkutan, bersama dengan hal itu, turut juga diamankan 1 unit Becak Bermotor yang di Kendarai pelaku, dengan Nomor Polisi BB 2176 HF, Bebernya.
Tersangka berikut barang bukti 7 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 10,33 gram, kini diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan Iebih Ianjut.
“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya. (wan)
Sumber : Hukrim.com
