• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ombudsman RI Harap Pelayanan Publik yang Masuk Zona Kuning Mau Berbenah

Bitnews.id by Bitnews.id
31 Desember 2021
in Daerah
Ombudsman RI Harap Pelayanan Publik yang Masuk Zona Kuning Mau Berbenah

Ketua Ombudsman RI Perwalian Jambi, Saiful Roswandi ( foto: Dok. Pribadi/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan hasil standar pelayanan publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Dalam pemaparan tersebut ternyata masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang berpredikat zona kuning di pemerintah daerah (Pemda) dalam Provinsi Jambi.

Baca Juga:

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Dari 2 Kota dan 9 Kabupaten se Provinsi Jambi yang berpredikat zona kuning adalah Kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat dengan nilai masing-masing Batanghari 78,40 dan Tanjung Jabung Barat 79,42.

“Dulu di tahun 2019, dua Kabupaten itu berpredikat zona hijau, sekarang masuk zona kuning. Ini bukti kalau komitmen terhadap pelayanan publik belum kuat. Kita berharap mereka mau berbenah”, kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.

Mendapatkan predikat zona kuning menggambarkan adanya unsur standar pelayanan publik yang belum dapat dipenuhi oleh penyelenggara, baik online maupun offline.

“Namanya standar, berarti harus dipenuhi oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yg berlaku. Agar masyarakat tidak bingung bila mau melakukan pengurusan”, ujar Saiful Roswandi.

Untuk diketahui, diantara Dinas yang masuk dalam penilaian Ombudsman pada tahun ini diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). (Wan)

Next Post
Resonansi 2021

Resonansi 2021

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.