BITNews.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan hasil standar pelayanan publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Dalam pemaparan tersebut ternyata masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang berpredikat zona kuning di pemerintah daerah (Pemda) dalam Provinsi Jambi.
Dari 2 Kota dan 9 Kabupaten se Provinsi Jambi yang berpredikat zona kuning adalah Kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat dengan nilai masing-masing Batanghari 78,40 dan Tanjung Jabung Barat 79,42.
“Dulu di tahun 2019, dua Kabupaten itu berpredikat zona hijau, sekarang masuk zona kuning. Ini bukti kalau komitmen terhadap pelayanan publik belum kuat. Kita berharap mereka mau berbenah”, kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
Mendapatkan predikat zona kuning menggambarkan adanya unsur standar pelayanan publik yang belum dapat dipenuhi oleh penyelenggara, baik online maupun offline.
“Namanya standar, berarti harus dipenuhi oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yg berlaku. Agar masyarakat tidak bingung bila mau melakukan pengurusan”, ujar Saiful Roswandi.
Untuk diketahui, diantara Dinas yang masuk dalam penilaian Ombudsman pada tahun ini diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). (Wan)
Discussion about this post