• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Waspada Investasi Bodong Berkedok Robot Trading

Bitnews.id by Bitnews.id
26 Januari 2022
in Ekbis, Nasional
Waspada Investasi Bodong Berkedok Robot Trading

Foto: Ilustrasi /net

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Inklusi keuangan yang terus meluas di tengah-tengah masyarakat, khususnya di masa pandemi telah mendorong kenaikan aktivitas transaksi investasi, baik berupa mata uang (forex), saham, maupun aset kripto. Namun, minat investasi masyarakat yang meningkat itu juga membawa peluang bagi para oknum pelaku investasi bodong. Belakangan ini, modus penipuan berseliweran dengan tajuk robot trading ilegal.

Adapun, robot trading sebenarnya menawarkan kemudahan bagi penggunanya. Kendati demikian, pengguna yang tak memiliki pengetahuan yang cukup justru bisa terjebak penipuan berkedok investasi.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengingatkan agar investor tidak fokus pada robot trading karena teknologi tersebut dimaksudkan hanya untuk memudahkan transaksi perdagangan.

“Beberapa hal yang perlu diketahui adalah bahwa keputusaninvestasi untuk jual atau beli harus berasal dari investor, bukan pihak lain,” tutur Tongam.

Belakangan ini, penggunaan robot trading menarik minat masyarakat yang kurang berhatihati dalam investasi perdagangan berjangka komoditas valuta asing (forex). Pasalnya, robot trading diperdagangan forex memberikan penawaran kemudahan untuk mendapatkan keuntungan pasti.

Singkatnya, investor menjadi tidak perlu menganalisa secara teknikal, fundamental, dan tidak ada teknik yang harus dipelajari dalam investasi dengan robot trading.

Hingga 3 November 2021, setidaknya Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup 6 kegiatan forex, aset krypto, dan robot trading tanpa izin.

Tongam melanjutkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan robot trading dalam berinvestasi seyogyanya harus lebih paham dan sudah memahami mekanisme trading.

Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra memaparkan terdapat beberapa keuntungan dan kerugian penggunaan robot trading didalam investasi forex. Di satu sisi, robot memberikan kemudahan yang membuat trader tidak perlu menganalisis produk maupun pasar karena sudah dikerjakan secara otomatis.

Namun, robot trading yang terotomasi dapat menghilangkan emosi manusia dalam menyusun strategi saat trading. Seperti diketahui, strategi dalam berinvestasi oleh setiap orang berbeda-beda yang dilakukan dengan disiplin diri masing-masing.

Tak hanya itu, kekurangan penggunaan robot trading di dalam investasi juga terletak pada investor tidak memiliki kendali atas aktivitas robot tersebut.

“Kita tidak bisa menghentikan robot ketika transaksi mengalami kerugian terusmenerus,” ujar Ariston.

Untuk dapat terhindar dari modus penipuan terutama dari platform robot trading ilegal, masyarakat juga harus proaktif mengecek perizinan dari robot trading tersebut ke kementerian atau lembaga terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Badan Pengawas Perdagangan Sektor Komoditi Berjangka (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, platform trading yang menyediakan layanan robot trading tanpa izin bisa menggiring investor kekerugian yang lebih besar.

Oknum ilegal di industri keuangan biasanya berpotensi melakukan tindak pidana perdagangan, melanggar perlindungan konsumen, dan bahkan mempraktikkan tindak pidana pencucian uang.(Hms/Ojk)

Next Post
Bupati Asahan Terima 62 Sertifikat Tanah dari BPN

Bupati Asahan Terima 62 Sertifikat Tanah dari BPN

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.