Begini Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Hangus

BITNews.id – Semua kartu layanan seluler memiliki masa aktif dalam jangka waktu yang terbatas. Jika kartu tersebut jarang digunakan atau tidak diisi pulsa dalam waktu tertentu, maka kemungkinan kartu seluler itu akan dinonaktifkan.

Hangusnya nomor telepon akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Apalagi nomor ponsel saat ini bukan hanya digunakan sebagai identitas kontak pengguna, namun juga sudah dimanfaatkan untuk kebutuhan integrasi berbagai layanan digital, seperti verifikasi registrasi hingga autentikasi transaksi layanan teknologi finansial.

Baca Juga :  Pesta Akbar Bikers Terbesar Honda Bikers Day 2025 Resmi Dimulai

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Telkomsel meluncurkan layanan reaktivasi (mengaktifkan kembali) nomor Telkomsel Prabayar yang telah hangus atau expired. Reaktiviasi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan self-service melalui akses UMB *888*89#.

“Solusi bagi pelanggan untuk dapat mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar-nya yang hangus atau expired menjadi salah satu wujud nyata kami kebutuhan pelanggan yang kian dinamis,” kata Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, dalam pernyataan resminya dilansir pada kumparan.com, Rabu (26/1).

Baca Juga :  Salah Satu Pendiri OI Laporkan Istri Iwan Fals Atas Tuduhan Pemalsuan Akta

Menghadirkan kemudahan akses self-service UMB *888*89# untuk layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar juga merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan di tiap fase kehidupan, terutama di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.

Pelanggan perlu mempersiapkan beberapa kelengkapan dalam proses reaktivasi, yakni nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

Layanan reaktivasi dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus karena tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, dan melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang.

Baca Juga :  Ini Manfaat Peranti Berkendara yang Aman dan Sehat

Pelanggan yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor lebih lanjut juga bisa menghubungi fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial Twitter @telkomsel, atau berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia, atau mengakses melalui tsel.me/pr. (sumber: kumparan.com)