Kasus Dugaan Ujaran Kebencian ‘Jin Buang Anak’ Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Edy Mulyadi Jumat Depan

BITNews.id – Bareskrim Polri menaikkan Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan ‘jin buang anak’ naik ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ramadhan mengatakan Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.

Baca Juga :  Rapim Polri 2022, Kapolda Jambi Mendapatkan Penghargaan dari Kapolri

“Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada rilis yang diterima bitnews.id, Kamis (27/1/22).

Ditambahkan Ramadhan, Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.

Baca Juga :  Kapolda Sambut Hangat Audiensi Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.(*/hn)

Baca Juga :  Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Cek Pelaksaan Vaksinasi di Grobogan