BITNews.id – Suami Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi yakni berisial JD (41) warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap membenarkan JD positif menggunakan narkoba.
“Ya benar, tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan tes urine terhadap JD dan hasilnya positif,” ujarnya. Kamis (3/2/22).
Dikatakan Zulkarnain, JD merupakan pecatan Polri yang sebelumnya bertugas di resmob Polda Sumatera barat tahun 2014.
Pada saat anggota melakukan penangkapan, JD melakukan perlawanan dan 2 paket kecil sabu yang dimilikinya ditelan sambil dikunyah.
“Untuk barang bukti yang baru diamankan berupa dua HP dan uang 400 ribu rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, untuk menentukan apakah suami angggota DPRD Batanghari jadi tersangka, pihaknya akan mencari barang bukti lainnya, dalam waktu dua minggu akan ditentukan status JD ke tahap berikutnya.
“Dalam waktu dekat akan ditentukan statusnya, sampai saat ini pelaku masih diperiksa intensif,” katanya.
Sebelumnya, JD pada senin malam, 31 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap oleh tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi di rumah pribadinya di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian. (nst)
