Pemprov Jambi Buka Lowongan Komisi Informasi, Ini Syaratnya

BITNews.id – Kabar baik untuk kamu yang belum memiliki pekerjaan, ini kesempatan kamu untuk melamar pekerjaan. Pemprov Jambi melalui Diskominfo membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2022-2026.

Ini telah diumumkan melalui media sosial. Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Jambi, Sabrianto mengatakan, ini peluang bagi kamu yang ingin memiliki pekerjaan.

Sesuai dengan aturan, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk menjadi anggota KI Provinsi Jambi, kamu bisa segera daftar dengan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Jambi dan Kepri Sepakati Pengelolaan Pulau Berhala, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lintas Provinsi

“Harus warga negara Indonesia yang jelas, memiliki integritas tidak tercela, tidak pernah dipidana dan memiliki pengalaman dibidang informasi publik,” kata dia.

Kemudian, memiliki pengalaman aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apbila diangkat menjadi Anggota KI Jambi.

Bersedia bekerja penuh waktu, Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun pada saat mendaftar, dan sehat jiwa raga.

Baca Juga :  Rakornis TMMD Ke-123 Tahun 2025, Wujud Nyata Peran TNI dalam Mendukung Pembangunan Nasional

Bagi kamu yang berminat, cukup melampirkan surat pendaftaran sebagaimana form yang telah ditetapkan ditandatangani di atas materai.

Daftar riwayat hidup, foto berwarna terbaru ukuran 4×5 latar belakang merah 4 lembar, KTP wilayah Provinsi Jambi.

Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tidak pidana yang ancaman dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik dan/atau partai politik apabila diangkat menjadi anggota KI.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Operasional Samapta dan Binmas di Polda Jambi

Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ditandatangani di atas materai, surat keterangan sehat jasmanai dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit.

Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa.Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Bagi calon pendaftar bisa mendapatkan formulir kelengkapan administrasi persyaratan dengan mendownload, klik disini