LAMPUNGTENGAH, BITNews.id – LS (22) seorang pemuda warga Kampung Purwosari Kecamatan, Padang Ratu, Lampung Tengah terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi.
LS (22) diketahui terjaring Ops Antik oleh Anggota Polsek Bangun Rejo kedapatan tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu (23/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Mirisnya, pelaku menggunakan barang haram tersebut di sebuah toilet sekolahan yang terlihat sepi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek bangun Rejo, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Saat kedapatan asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Bangun Rejo, AKP Ferryantoni, SH, MH, mengatakan, LS berhasil ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat menghisap Sabu di lokasi WC SDN Kampung Sidodadi Kec Bangun Rejo Lampung Tengah.
“Pelaku LS berhasil ditangkap berikut barang Buktinya berupa 1 buah alat isap Narkoba jenis Sabu (bong), 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah kaca Pirek serta 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkoba jenis sabu- sabu,” jelas Ferryantoni.
“Pelaku kita bawa Ke Polsek Bangun Rejo, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya Pelaku PWT dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara. (Iswan)
