BITNews.id – Rumah Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, diresmikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, Rabu (30/03/2022).
Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis.
Selanjutnya, seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum No. B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.
Kajari Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan Desa Purwodadi untuk memiliki Rumah Restoratif Justice karena secara geografis berada di tengah antara wilayah Ulu dan Ilir di Tanjab Barat sehingga diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah.
“Selain itu, Kejari juga pernah melakukan penghentian penuntutan pada tahun 2020,” katanya.
Wakajati Jambi, Bambang Gunawan mengatakan agar Rumah RJ tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk menegakkan keadilan yang menyentuh masyarakat.
“Saya berharap dengan Rumah RJ di Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjab Barat dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal untuk menjadi percontohan (pilot proyek) bagi desa lainnya untuk menjadi tempat musyawarah serta menciptakan tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan,” jelasnya
Hadir dalam acara peresmian antara lain Kajari, Bupati, Wakil Ketua DPRD, Panitera Sekretaris PN, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil Kapten Ahmad Taufik, Kades Purwodadi Jayus, Ketua LAM Tanjab Barat. (Bhj)
