BITNews.id – Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, akhirnya pemilik Even Organizing (EO), Tungkal Projek, ditahan di Polres Tanjung Jabung Barat.
Dari informasi dihimpun, pemilik EO ditahan kepolisian dampak dari acara perpisahan siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat, hingga melakukan pesta Dick Jockey (DJ) layaknya dunia gemerlap (Dugem) Diskotik di Aula Kantor Bupati Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan, pemilik EO ditetapkan jadi tersangka karena bersangkutan melanggar ketentuan UUD KUHP Pasal 160 atau juga UUD Kekarantinaan.
“Ya benar, setelah kita tetapkan jadi tersangka langsung kita tahan EO yang berinisial RC,” ujarnya.
Guntur mengatakan, terkait video yang viral di medsos itu, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap EO dan panitia pelaksana, melakukan klarifikasi pemeriksaan dan barang barang bukti yang ada dilokasi serta melaksanakan gelar perkara, pada minggu malam, 11 april 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, ada 40 saksi yang kita ambil keterangan dan sampai saat ini masih berlanjut pemeriksaan saksi,” jelasnya Senin (12/4/2021).
Guntur menyebutkan, setelah dilakukan gelar perkara langsung ditetapkan satu tersangka dari pihak penyelenggara EO, yakni penanggung jawab administrasi maupun operasional.
“EO akan diproses lebih lanjut lagi,”terangnya.
Terkait Permasalahan di Aula Kantor Bupati, pihak Polres juga melakukan rangkaian pemeriksaan Intensif terhadap pihak-pihak lain yang Ada hubungannya dengan acara SMA ataupun ada kolerasinya, apakah penyelidikannya berkembang atau penyidik yang mencoba menarik kesimpulan terhadap kegiatan SMA.
“Masih kita lakukan pendalaman di tahap pertama dulu dan apa perkembangan pemeriksaan nanti kita informasikan lebih lanjut,” tegasnya. (Nst)
Discussion about this post