• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

DKI Jakarta Akan Lockdown 12-15 Februari, Kadiv Humas Polri Pastikan Informasi itu Hoax

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Februari 2021
in Kabar TNI-Polri, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).

Baca Juga:

Tawarkan Penghapusan Utang Tanpa Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Danrem 042/Gapu: Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu juga berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.(*/hn)

Tags: #hoax#jakarta#kadiv humas polri
Next Post

Tim Gabungan Polda Jambi Tutup 62 Sumur Minyak Ilegal

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.