Ditlantas Polda Jambi Lakukan Patroli dan Penindakkan kepada Armada Angkutan Batubara yang melanggar SE Gubernur

JAMBI,BITNews.id – Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.

Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

Baca Juga :  Kombes Pol. Mulia Prianto Hadiri Pembukaan Kegiatan BAKOHUMAS Tingkat Provinsi Jambi

“Ya, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan,” jelas Mulia.

Dikatakan Mulia, hari ini ada 8 truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Partisipasi Aktif Pemilih dalam Pemilu 2024

“7 Pemegang Ini berasal dari 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo,” jelas Mulia.

Ditambahkan Mulia, Pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk matuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi,” Kata Mulia.(Hn)

Baca Juga :  Aksi Nyentrik The Changcuters Diprediksi Bakal Getarkan Panggung 'Pesta Musik Istimewa Singphoria