BITNews.id – Aturan yang dilarang melakukan mudik lebaran idul Fitri 1441 Hijriah bukan hanya antar provinsi saja.
Tetapi antar kabupaten kota juga tidak dibolehkan untuk berpergian selama 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan peraturan tentang mudik lebaran berdasarkan putusan bersama tiga Menteri yang berkesimpulan bahwa mudik lebaran tahun ini tidak diperkenankan.
“Baik itu mudik antar kabupaten, antar kota apalagi antar provinsi, jadi regulasinya seperti itu, walaupun liburnya cukup lumayan, ada sampai 5 hari,” katanya kepada awak media saat di Shang Ratu, Minggu (18/4/2021).
Untuk itu, Sudirman menuturkan terkait aturan tersebut agar di jalankan dengan kesadaran bersama karena ini dalam upaya bersama untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga kiranya dapat dipahami.
“Nanti kalau misalnya vaksinasi sudah merata, semua nya insyaAllah sudah bisa normal kembali,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya juga kata Sudirman sudah adanya rekomendasi setidaknya ada 7 titik pintu keluar masuk antar provinsi untuk penjagaan bukan berarti posko lebaran, melainkan tidak adanya lalu lintas keluar masuk mudik.
“Regulasi nya seperti itu, aturannya antar kota saja tidak boleh, misalnya dari Muaro Jambi ke Kota Jambi, apalagi antar provinsi. Mudah-mudahan ada lebih bijaksana lagi, karena tahun lalu, P.O-P.O seperti tahun lalu sudah hampir tidak bisa lagi beroperasi karena covid-19,” jelasnya.
Sementara tahun ini kata Sudirman, pihak PO sudah adanya mengajukan surat keringanan beroperasi untuk antar kabupaten, kota dan dalam provinsi Jambi agar dapat dilegalkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) tetapi belum mereka respon.
“Jadi kita masih mengkaji kembali ya, tetapi kalau regulasi sekarang ya seperti itu, kabupaten kota dalam lingkup provinsi tidak boleh, tetapi nanti kita akan rapat mudah-mudahan ada kebijakan yang bisa kita keluarkan terkait dengan regulasi itu,” jelasnya.(Ary
Discussion about this post