Kasus Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

BITNews.id – Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga :  Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto dikutip paada matamata.com.

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.

“Banding yang mulia,” jelas Adam Deni.

Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.

“Sudah ma, nggak apa-apa,” ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.

Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga :  Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.(Red)