Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

BITNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan Rabu (21/4/2021) akan memutuskan 14 perkara yang telah disidangkan. Dari 14 perkara tersebut salah satunya yakni Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.

Ansori selaku pengadu pada perkara M. Sanusi ini mengatakan dirinya telah mendapat surat undangan DKPP pada pukul 15.00 WIB tadi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jambi Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak

“Insya Allah saya akan mengikuti sidang putusan itu, dan berharap DKPP memutuskan perkara Ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini menyangkut masa depan Jambi,” kata Ansori, Selasa (20/4/2021).

Ia mengungkap jika melihat dari jalannya sidang lalu, teradu mengakui apa yang kami laporkan soal permintaan data rahasia KPU Provinsi Jambi. Dan

“Saksi (Ivan, red) juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan aduan kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi

Untuk diketahui, persidangan perkara M. Sanusi ini digelar pada 5 Maret lalu. Kasus dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP ini mengenai dugaan memberikan data yang tidak diperbolehkan dimiliki orang luar.

Putusan kasus ini akan dibacakan hari ini, Rabu (21/4/2021) pada pukul 9.30 WIB. Putusan persidangan ini disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI.(Hen)

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Madina Raya