Polisi Tangkap Operator Hingga Pemain Judi Online di Jambi

JAMBI,BITNews.id – Operator, pemain dan penjual chips perjudian online, ditangkap Polresta Jambi. Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (19/08/2022).

Pemain judi online yang dimaksud, berjumlah 6 orang, yakni Yuda Septianto (28), Fadli Trinata (24), Sabri (44), Edwar Saputra (32), Ardiansyah (27), dan Anto (34).

Mereka menggunakan sejumlah situs perjudian, yaitu Sultan33.com, Kapten69.com, Gudang138.com, dan QQ1221.com, di sebuah warnet yang berada di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca Juga :  Kurang dari Sehari, Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Teluk Kenali

Pemilik warnet itu, bernama Haryanto (44). Pria ini juga berperan sebagai operator perjudian online sekaligus penyedia jasa pengisian deposit. Bersama 6 pemain judi tadi, Haryanto turut diamankan.

“Tempatnya berupa warnet. Menurut keterangan pelaku, ini sudah beroperasi selama 1 tahun,” ungkap Kapolres Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat konferensi pers, Sabtu (20/08/2022).

Di tempat berbeda, pria bernama Rizky Ramadhan (23), berperan sebagai penjual chips Higgs Domino online. Ia diringkus ketika berada di depan SMA Ferdy Ferry, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Baca Juga :  Hari Kedua UKW, Penguji LPDS: Kalau Angkuh, Jangan Jadi Wartawan

Kedelapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 dan 3 tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Tidak hanya mengamankan pelaku, Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Xiomi, riwayat penjualan di Higgs Domino, serta uang tunai senilai Rp 367 juta.

Kombes Pol Eko mengatakan Polresta Jambi masih mendalami kasus ini.

Baca Juga :  Kapolda Beserta Ketua Bhayangkari Jambi Berikan Bibit Ikan dan Sembako Pada Warga Terdampak Covid-19

“Kita masih telusuri. Apakah ini ada kaitannya dengan yang selama ini viral? Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.(Bhj)