DPRD Masuk Masa Reses Hingga 17 Juli 2022, Mahrup Ingatkan Anggota Turun Ke Dapil

TANJABTIM,BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi memasuki masa reses mulai Senin 12/7/2022 hingga 17 Juli 2022.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua DPRD Mahrup, SE dalam surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu Sdr Bupati kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan Reses Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Senin (11/7/2022).

Baca Juga :  Pinto Minta Pemprov Jambi Berikan Atensi Atas Safety Transportasi Sungai

“Atas nama pimpinan DPRD, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat kabupaten Tanjung Jabung timur , mulai tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan 17 Juli 2022, DPRD memasuki masa reses masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022,” kata Mahrup.

Ketua DPRD itu menjelaskan, masa reses merupakan momen seluruh anggota Dewan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Baca Juga :  Fadhil Arief Ajak ASN Menjaga Netralitas

Adapun dalam kesempatan tersebut, kata dia, perlu dimaksimalkan oleh seluruh anggota Dewan untuk terjun langsung dan berinteraksi dengan masyarakat dapilnya .

“Masa reses merupakan kesempatan bagi seluruh anggota DPRD untuk menyapa dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Khususnya di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Politisi PAN

Selain itu, Mahrup mengingatkan anggota Dewan untuk menyampaikan tugas konstitusional yang telah dilakukan oleh DPRD.

Baca Juga :  Wagub : Menabung Bagian Pembangunan Akhlak dan Karakter

Terakhir, Mahrup menyampaikan selamat memasuki masa reses kepada seluruh anggota Dewan dan tak lupa untuk tetap bekerja di dapil.

“Mari kita persatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk memajukan Sepucuk Nipah Serumpun Nibung . Kami ucapkan selamat bekerja. Semoga Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan bimbingannya bagi kita semua,” pungkasnya.(Bhr/adv)