Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Dua Pengedar Sabu

BITNews.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua orang Pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Singo Sari RT. 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/04/21).

Baca Juga :  Kapolres Tanjab Barat Bagikan 'Nasi Goreng Membumi' Pada Masyarakat, Ini Resepnya

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan kedua tersangka ditangkap di TKP rumah Tersangka berinisial YL, pada hari Sabtu (24/04/21) pada pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.

“Kedua Tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti,” ungkap
Kombes Pol Mulia Prianto.

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Tewas Tertabrak Motor di Jalur Dua Dendang

Namun akhirnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.

Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan Sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan Bangsa, Fadhil Arief Bersama Bakhtiar Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas Polda Jambi.(wan)