Jalankan Instruksi Pemerintah, Pemdes Kuala Simbur Dirikan Posko PPKM Berbasis Mikro

BITNews.id – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease ( Covid) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 yang terbit pada tanggal 19 April 2021. Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi

Sesuai instruksi tersebut, seluruh Desa mendirikan Posko PPKM berbasis Mikro, salah satunya Desa Kuala Simbur kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Posko PPKM ini didirikan tepat didepan kantor Desa Kuala Simbur atas kerjasama Pemerintah Desa dengan  Babinkamtibmas, Babinsa, pihak Pukesmas Desa, seluruh aparatur Desa dan masyarakat setempat.

Kepala Desa Kuala Simbur Juhaipa mengatakan, posko PPKM berbasis Mikro ini didirikan berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat edaran yang di sampaikan oleh pemerintah kecamatan Muara Sabak Timur.

Baca Juga :  Jalin Koordinasi, AKBP Ade Candra Sambangi PN dan Kejaksaan Negeri Tanjabtim

“Dalam surat edaran tersebut,setiap Desa diwajibkan membentuk posko Relawan Covid-19 dengan memberdayakan elemen masyarakat yang ada di Desa dan meningkatkan pelayanan 24 jam yang tidak kenal lelah,” tutur Juhaipa.

Kades Juhaipa juga menghimbau agar relawan dan masyarakat tetap melaksanakan edukasi terhadap warga dalam menerapkan Protokol kesehatan.

“Tetaplah menerapkan protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M, mencuci tangan yang bersih, memakai masker dan menjaga jarak, jangan berkumpul ditempat keramaian agar warga terhindar dari wabah Virus Corona dengan demikian kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19, ” Imbuhnya. (arf)

Baca Juga :  Terima Keluhan Warga Soal Pelayanan, Wabup Lakukan Sidak ke RSUD Nurdin Hamzah