• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Spesialis Pembobol Indomaret Dibekuk Satreskrim Polresta Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
6 Mei 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap komplotan spesialis perampokan Indomaret yang berada di jalan Thaib Fachruddin RT. 65, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Kota Jambi pada Sabtu malam (1/5/2021) lalu.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yaitu Nawiudin (45) warga Mesuji Lampung, Meriadai (42) warga Pulau Pandan Kota Jambi, Indriawan (41) warga OKI – Sumatera Selatan (Sumsel) Herianto (55) warga Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Baca Juga:

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar FKLL

Perkuat Sinergi, Ketua PWI Kota Silaturahmi dengan Kajari Jambi

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Serta satu pemilik rumah juga ikut diamankan yakni Joni Arianto (45) warga Jaluko – Muaro Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan setelah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat hasil rekaman CCTV dan keterangan para saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di daerah Sungai Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi pada Minggu (2/5/2021).

Alhasil, dalam penggerebekan tim tekab Rang Kayo Hitam bersama tim Macan Kota Baru dan di Back Up Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan empat tersangka dan satu orang penyedia rumah.

“Kita amankan 4 tersangka dan satu pemilik rumah beserta barang bukti hasil curian dan alat bantu serta sarana yang digunakan oleh para pelaku tersebut,” ujarnya. Rabu (5/5/2021).

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa alat-alat untuk melancarkan aksi para tersangka mulai dari bor tangan, tabung oksigen kecil beserta selang dan las, tabung gas elpiji, linggis, karung besar dan sebuah mobil.”Kita juga mengamankan barang bukti hasil curian para tersangka yakni Berbagai Jenis/Merk Rokok, Susu Bubuk, kosmetik, permen dan gula pasir,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan sebuah pistol di dalam rumah pada saat penangkapan. Diduga, pistol tersebut digunakan untuk melaksanakan aksi pencurian para tersangka. Kapolresta menjelaskan, modus operandi para tersangka memang sudah merencanakan secara matang aksi perampokan tersebut dengan menggunakan mobil kijang Krista Nopol BG 1582 FL untuk membawa berbagai alat membobol Indomaret.

Para tersangka menggunakan gunting besar dan mengelas gembok Indomaret hingga rusak. Setelah itu mereka masuk, dan mengambil sejumlah barang yang diinginkan. “Total kerugian yang dialami sekitar Rp70 juta rupiah,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, para tersangka pada hari sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah gudang ruko elektronik yang beralamat di daerah Muara Bulian Kab. Batanghari. Para tersangka juga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (curat) didaerah Lorong Kapak Jalan Lombok Rt.19 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi (dekat gedung ATLANTIS) yang viral di Sosmed IG.

“Empat tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan satu pemilik rumah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya.

Sementara itu, dua orang pelaku masuk belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RO dan HR. (wan)

Tags: #pembobol indomaret#polresta jambi#Tim tekab rang kayo hitam
Next Post
Bupati Muaro Jambi Terima Opini WTP atas LHP Tahun Anggaran 2020

Bupati Muaro Jambi Terima Opini WTP atas LHP Tahun Anggaran 2020

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.