• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ketua Karang Taruna Jambi Angkat Bicara Terkait SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Desember 2022
in Daerah
Ketua Karang Taruna Jambi Angkat Bicara Terkait SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan (kiri) bersama Ketua Karang Taruna Jambi, Navid (kanan) dalam suatu pertamuan. [Dok istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, M Navid, angkat bicara terkait revisi kepengurusan Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) masa bakti 2018-2023, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya itu sangat tidak tepat.

Baca Juga:

Atlet Gulat Putri Jambi Sumbang Tiga Perunggu PON Bela Diri

Gubernur Al Haris dan BPKP Jambi Bahas Penguatan Pengendalian Korupsi dan Kajian Strategis Kebijakan Daerah

Ketua PARFI Jambi Apresiasi Keberanian Karya Film Lokal “LANA”

Sekda Sudirman Buka Kejurprov Bola Basket 2025, Dorong Lahirnya Bibit Unggul Menuju PON 2026

“Keputusan Gubernur Sumut sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dari Karang Taruna. Mekanisme pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, yakni Temu Karya,” kata Navid.

Dalam Temu Karya itu, kata Navid, pembentukan kepengurusan melalui mekanisme formatur. Kemudian, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia kepada pengurus provinsi dalam bentuk surat keputusan (SK).

“SK yang diterbitkan oleh Gubernur Sumut itu tidak diakui pengurus nasional Karang Taruna. Dedi Dermawan tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah,” kata Navid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia.

Untuk diketahui, SK Gubernur Sumut itu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia, Budi Setiawan menyatakan bahwa keliru jika SK gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang berpotensi membuat gaduh baik di internal maupun eksternal Karang Taruna.

“Dengan diterbitkannya SK Penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Sumut itu tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang pasti akan merugikan gubernur sebagai pembina umum,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di tanah air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan. [Bhj]

Next Post
Diklapa II 2022 Resmi Ditutup, Ini Amanat Kapuspalad

Diklapa II 2022 Resmi Ditutup, Ini Amanat Kapuspalad

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.