Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Kejari Muarojambi

JAMBI, BITNews.id – Suharto, Mantan Kepala (Kades) Desa sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ditetapkan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Kamis (15/12/2022).

Dalam surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi tahun 2014.

Baca Juga :  Sejumlah Perwira Menengah Polda Jambi Dimutasi, Berikut Nama dan Jabatannya

Setelah diperiksa di Kantor Kejari Muarojambi, Suaharto langsung dibawa Jaksa Penyidik Kejari Muarojambi ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muarojambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, kepada awak media, Kamis sore (15/12/2022).

Baca Juga :  Paripurna Penyampaian pemandangan Umum RPJMD Provinsi Jambi 2021 – 2026

Suharto disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kamin.

Baca Juga :  Pasca Banjir di Kerinci, Satbrimob Polda Jambi Terjunkan Personel Bersihkan Fasilitas Sekolah

Saat ini Kejaksaan Muarojambi tengah melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut. (Dn)