Pelayanan Administrasi Kependudukan Punya Peran yang Sangat Penting

ASAHAN, BITNews.id – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan, Rahmanto mengatakan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan Rahmanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Kemudian, hal tersebut juga sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, pemerintahan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan, adanya dukungan terhadap perencanaan pembangunan sistem administrasi kependudukan sesuai dengan program #Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA), Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan 10 program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan agar pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan,” papar Rahmanto.

Baca Juga :  Dorong Peran Karang Taruna, Romi Diganjar Penghargaan Nasional

Rahmanto menyebutkan bahwa selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana juga harus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola) pelayanan dokumen kependudukan ke desa desa, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Rahmanto juga menyampaikan, pendekatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis sesuai slogan dari pelayanan administrasi kependudukan.

Pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis diharapkan bukan hanya sekedar slogan, tapi harus diupayakan untuk diwujudkan di setiap pelayanan dokumen kependudukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota khususnya Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Desa Tarutung, Bupati Monadi Ajak Lestarikan Tradisi Mempererat Silaturahmi

“Pelayanan dokumen kependudukan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun sampai saat ini pelayanan dokumen kependudukan masih dianggap kurang baik oleh masyarakat, meskipun terkadang kesalahan bukan pada pelayanan di dinas Dukcapil semata,” ungkap Rahmanto.

Rahmanto juga mengatakan, upaya peningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan salah satunya dengan penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang baik. Sesuai dengan visi-misi Kabupaten Asahan yakni menjadikan Asahan Sejahtera, Religius, Berkarakter serta mendukung 10 program prioritas Pemerintah Kabupaten Asahan antara lain Digitalisasi Birokrasi, Sumber Daya Manusia Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata, Asahan Perang Covid-19.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Jurnalis, Sinsen Apresiasi Media Lewat Honda Publication

Salah satu warga Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Risma Wati (25), dikonfirmasi oleh awak media saat mengurus administrasi kependudukan di ruang pelayanan Disdukcapil Asahan mengatakan bahwa pelayanan para petugas yang sedang bekerja telah memberikan pelayanan yang baik dan memberikan solusi, serta memberikan informasi yang sangat ringkas dan tepat untuk melengkapi pemberkasan yang hendak ia urus.

Terakhir Rahmanto mengatakan, masyarakat yang menginginkan informasi dan komplain terhadap pelayanan Adminduk dapat dilayani dan terselesaikan dengan baik melalui pelayanan pengaduan masyarakat tersebut. Sehingga program #GISA), Tertib Adminduk, 10 program prioritas Pemkab Asahan dan pelayanan yang membahagiakan masyarakat terwujud dengan baik dan tepat sasaran. (Slv/Adv)