Polda Jambi Amankan Delapan Orang Kurir Sabu dan Ganja

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 8 (delapan) tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat obatan berbahaya (Narkoba) sejak awal tahun 2023.

Kedelapan tersangka ini berinisial NP, SP, GL, AG, RD, RY, RS, dan NV. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 3,14 kilogram sabu dan ganja seberat 0,91 kilogram.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Dua diantara kedelapan tersangka yakni NP dan SP merupakan kurir Narkoba antar provinsi, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ini senilai lebih dari Rp4 miliar.

“Sabu ini dari provinsi tetangga yakni dari Riau. Mereka masih sebagai kurir, masih dalam pengembangan,” ujar Thomas di Mapolda Jambi, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Tampil di Catwalk JFT 2026, Al Haris Dorong Batik Jambi Go Nasional

Para tersangka tersebut merupakan pekerja swasta dan satu orang diantaranya merupakan mantan guru honorer salah satu sekolah menengah pertama di Jambi.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat mengatakan, untuk tersangka Narkoba jenis sabu ditangkap di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi.

“Ditangkap 3 hari yang lalu, pelaku merupakan warga setempat,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Warna Baru Yamaha Fazzio 2026 Resmi Hadir di Dealer Yamaha Jambi

Sedangkan, untuk tersangka Narkoba jenis ganja sendiri ditangkap di kawasan Marene, Kota Jambi. Dari keterangan tersangka, ganja ini tidak tahu asalnya dari mana. (Hn)