Polda Jambi Amankan Delapan Orang Kurir Sabu dan Ganja

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 8 (delapan) tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat obatan berbahaya (Narkoba) sejak awal tahun 2023.

Kedelapan tersangka ini berinisial NP, SP, GL, AG, RD, RY, RS, dan NV. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 3,14 kilogram sabu dan ganja seberat 0,91 kilogram.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Jaringan Perdagangan Emas Ilegal di Bungo

Dua diantara kedelapan tersangka yakni NP dan SP merupakan kurir Narkoba antar provinsi, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ini senilai lebih dari Rp4 miliar.

“Sabu ini dari provinsi tetangga yakni dari Riau. Mereka masih sebagai kurir, masih dalam pengembangan,” ujar Thomas di Mapolda Jambi, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Polda Jambi dan KSBSI Gelar FGD Hari Buruh, Dorong Perlindungan Buruh Lebih Kuat

Para tersangka tersebut merupakan pekerja swasta dan satu orang diantaranya merupakan mantan guru honorer salah satu sekolah menengah pertama di Jambi.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat mengatakan, untuk tersangka Narkoba jenis sabu ditangkap di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi.

“Ditangkap 3 hari yang lalu, pelaku merupakan warga setempat,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  1.146 PPPK dan 42 CPNS Resmi Dilantik di Bintan, Roby: Ini Titik Awal Pengabdian

Sedangkan, untuk tersangka Narkoba jenis ganja sendiri ditangkap di kawasan Marene, Kota Jambi. Dari keterangan tersangka, ganja ini tidak tahu asalnya dari mana. (Hn)