MUBA, BITNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol PP Muba) melakukan razia tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 84 Tahun 2022, terkait kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional agar dipasang logo pemerintah kabupaten. Razia ini dilakukan dengan mendatangi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Rabu (18/1/2023).
“Jadi kami dari Satpol PP sudah dibentuk sebanyak lima tim untuk mendatangi langsung kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Muba, dengan tujuan melakukan pengecekan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tidak memasang logo Pemkab Muba, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022,” ujar Kasatpol PP Muba, Erdian Syahri, melalui Kabid Penegakan Perda, Indita Purnama, saat mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muba.
Indita juga mengatakan, pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas ini dilakukan sesuai intruksi Plh Bupati Muba, Musni Wijaya, bahwasannya para OPD diberi kelonggaran batas waktu sejak tanggal 1 Januari 2023 untuk pemasangan logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas. Oleh karena itu, kata Indita, diberikan waktu sampai besok terakhir.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Muba, Harryandi Sinulingga AP, melalui Sekretaris Dinkominfo Muba, Nurzahrawati mengatakan, sesuai intruksi Pj Bupati Muba, Apriyadi, bahwa penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba untuk di Dinas Kominfo sendiri sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023 yang lalu, karena sesuai surat edaran bupati, bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, oleh karena itu Diskominfo Muba sudah melaksanakannya.
“Alhamdullilah pada dinas kita sudah melaksanakan penempelan stiker Logo Pemkab Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami, untuk mobil dinas sendiri di Diskominfo Muba ada sebanyak 9 (sembilan) mobil dinas, secara bertahap sudah kita lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga,” ucapnya.
“Dengan ditempelkan sebuah stiker atau logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini, semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah,” tambah Nurzahrawati. (Mr)
Discussion about this post