JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan atas nama M Nur Choliq, pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengan sebuah truk bernomor polisi BE 8848 QT di kilometer 22, Desa Sebapo, Kabupaten Muarojambi.
Dalam keterangan persnya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyebutkan bahwa kecelakaan itu terjadi dan dilaporkan pada 28 Januari 2023, sesuai Informasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Muarojambi.
“Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Desa Sebapo, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban,” kata Donny, Kamis (2/2/2023).
“Ahli waris korban telah dikunjungi oleh penangung jawab Jasa Raharja Samsat Muarojambi, Saudara Faisal. Pengendara sepeda motor korban kecelakaan di Jalan Lintas Timur Jambi – Palembang, KM 22, Desa Sebapo terjamin oleh UU No 34 Tahun 1964, maka berhak memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah,” sambung Donny.
Selanjutnya ia menjelaskan, ada tiga ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai aturan undang-undang yaitu istri atau suami yang sah, anak yang sah, dan orang tua yang sah.
“Telah diserahkan kepada ibu Legini selaku ibu korban (orang tua) sebagai ahli waris yang sah Almarhun M Nur Choliq, hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun santunan meninggal dunia sejumlah Rp50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening atas nama Legini selaku ahli waris,” jelas Donny.
Untuk diketahui, perlindungan dasar berupa santunan meninggal dunia diberikan kepada pihak ketiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor, maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja, dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. (Hn)
Discussion about this post