• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sehari Setelah Kecelakaan, Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Petajen

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Februari 2023
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Sehari Setelah Kecelakaan, Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Petajen

Penyerahan santunan PT Jasa Raharja Cabang Jambi kepada ahli waris korban kecelakaan di Desa Pejaten, Kabupaten Batanghari. Kamis (2/2/2023) - (Dok Humas Jasa Raharja/Riska)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Cabang Jambi serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Desa Pejaten, Kabupaten Batanghari. Kamis (2/2/2023).

Korban meninggal dunia adalah pengendaran mobil dengan nomor kendaraan BH-1930-LV yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Ness Jambi – Muara Bulian Rt 05 Kampung 5, Desa Petajen, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada 1 Februari 2023.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Donny.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Korban kecelakaan dua kendaraan dan meninggal duni dalam musibah kecelakaan yang dialaminya berhak kepada ahli warisnya mendapatkan santunan meninggal dunia sebersar Rp 50juta,” jelas Donny.

Bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan sebesar Rp 20 Juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

“Untuk 2 orang korban luka yang berada dalam satu kendaraan dengan korban meninggal dunia, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RS Mitra Medika Batanghari, tempat korban dirawat,” tambah Donny.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan ahli waris korban meninggal dunia yang sah diatur oleh undang-undang yaitu isteri/suaminya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah.

“Setelah dilakukan survei keabsahan ahli waris, kami sampaikan kepada ibu Siti Mardiana selaku isteri korban alm. Nasto santunan sejumlah Rp 50 juta secara transfer rekening,” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Ega)

Next Post
Aksi Panggung Noah di Jambi Berhasil Pukau Para Penggemarnya

Aksi Panggung Noah di Jambi Berhasil Pukau Para Penggemarnya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.