JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi menyampaikan amanah hak santunan meninggal kepada ahli waris korban kecelakaan di Tungkal Ulu, Tanjungjabung (Tanjab) Barat. Kecelakaan antara Mobil Sedan BH 1675 LB dan Mobil Jeep B 1250 CJG tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi – Riau, Kilometer 143, Desa Tamanraja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat pada Sabtu, 02 Februari 2023.
Dalam keterangan persnya, Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, setelah mendapat informasi kejadian Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.
“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka luka, terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ucap Donny Koesprayitno dalam siaran pers yang di terima media ini, Selasa (28/2/2023).
Donny menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Santunan meninggal dunia almarhun Hermansyah penumpang mobil sedan BH 1675 LB sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening atas nama Siti Rafiah yakni istri korban pada tanggal 28 Februari 2023,” lanjut Donny.
“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sediakala,” tutup Donny.
Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (Hn)
Discussion about this post