Tim Pembina Samsat Muarobungo Lakukan Sosialisasi Pemutihan di Kantor Camat Jujuhan

JAMBI, BITNews.id – Tim Pembina Samsat Bungo menginformasikan pelaksaanaan pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor kembali digelar awal tahun 2023 serta akan segera mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Tahun 2009 setelah pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 4 April 2023 ini.

“Tim Samsat Bungo terus gencar mensosialisasikan akan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 setelah masa pemutihan di awal tahun 2023 berakhir. Diinformasikan kepada peserta sosialisasi bahwa pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor berakhir pada 4 April 2023,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga :  Unik! Tipe-X Bakal Tampil Bersama Orkestra Perempuan Malam ini

“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Kepala Perwakilan Muarabungo, Doni Firmansyah bergabung dengan Tim Samsat BUngo beraudiensi bersama kepala desa dan lurah di Kantor Kecamatan Jujuhan. Selain itu sosialisasi dihadiri oleh Lembaga Adat Kecamatan Jujuhan,” ujar Donny.

Lebih lanhut dijelaskannya, Tim Samsat Bungo memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar pajak kendaraan dan menghindari sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Siap Mengawal Pelaksanaan PSU di Lima TPS

“Kendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK mati akan segera diimplementasikan di wilayah hukum Provinsi Jambi, diharapkan informasi yang disampaikan melalu kepala desa dapat menarik stimulus masyarakat Jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ di awal tahun 2023, hingga membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” jelas Donny.

Jasa Raharja mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan awal tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik, agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon yang diberikan mulai dari diskon pajak mati di atas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu sumbangan wajib Jasa Raharja atau SWDKLLJ.

Baca Juga :  Al Haris Harap ASM - STIE Jambi Dirikan Akademi Pariwisata Provinsi Jambi

“Ayo bayar pajak, data kendaraan tetap terintergrasi, hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja. Jasa Raharja terpercya melayani bangsa,” tutup Donny. (Hn)