Kurang dari 24 Jam Setelah Kecelakaan, Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan kepada Ahli Waris

JAMBI, BITNews.id – Kurang dari 24 jam setelah kecelakaan, Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris pengendara motor BH-3715 NV yang mengalami kecelakan lawan mobil Engkel BH 8247 MG yang datang dari arah berlawan hendak mendahului mobil engkel lainnya BH-8589-MI pada pukul 01.00 WIB pagi, Senin (6/3/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin di dekat Toko Sinar Terang Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

PT Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.

Baca Juga :  Warga Desa Simbur Naik Antusias Ikuti Vaksinasi di Malam Hari Usai Shalat Tarawih

Dalam kasus kecelakaan yang dialami alm. Seniyo PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat,” jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Berharap Penerbangan di Bandara Depati Parbo Kerinci Bisa Kembali Dibuka

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Seniyo diserahkan kepada ahli waris sah yakni isteri atas nama Sumirah sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening sore hari di tanggal yang sama dengan kejadian kecelakaan yang dialami korban.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Usin Manalu, Mobile Service Cabang Jambi memastikan keabsahan administrasi ahli waris dan pada pukul 17.50 kami berhasil menyelesaikan santunan alm. Seniyo kepada ahli waris Ibu Sumirah via transfer rekening,” tutur Donny.

Baca Juga :  Kolaborasi Delapan Komisariat PMII  se-Kota Jambi Gelar Aksi Peduli Korban Kebakaran di Menteng

Dikatakan Donny, peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.

“Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa,” pungkasnya. (Hn)