JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan hak santunan korban kecelakaan pengendara sepeda motor (SPM) di Wiroho Agung, Rimbo Bujang. Kecelakaan antara sepeda motor BH-8112-AU dengan Truck BH-4185-IW di Jalan Umum Desa Tunas Baru RT 06, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar Pukul 21.30 lalu yang mengakibatkan pengendara atas nama Dedy Wahyudi meninggal dunia.
“Kejadian kecelakaan pengendara motor BH-4185-IW menabrak truck BH-8112-AU di Desa Tunas Baru diinformasikan oleh Lantas Polres Muara Jambi sehari setelah kecelakaan sesuai penerbitan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi ahli waris yang sah,” ungkap Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi saat wawancara, Jumat (17/03/2023).
Dari Informasi yang didapatkan dari penangung jawab Samsat Muara Jambi yang telah melakukan survei ahli waris korban diketahui ahli berdomisili di Desa Tunas Baru. Penangung jawab Samsat Muara Jambi Faisal, yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi bersama anggota laka lantas melakukan survei ahli waris.
Sebelumnya, Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialamai almarhum Dedy Wahyudi.
Kecelakaan antara dua kendaraan yang dialami korban sepeda motor dan truck ini merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964
Penyerahan santunan korban meninggal dunia Dedy Wahyudi diserahkan kepada Sarmat ayah korban sebesar Rp50 Juta sebagai ahli waris sah, Penyerahan santunan di terima melalui transaksi non tunani atau transfer.
Guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap. Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. (Hn)
Discussion about this post