SK Pemberhentian M Sanusi Keluar, Sah Bukan Lagi Komisioner KPU Jambi

BITNews.id – M Sanusi kini sudah sah bukan lagi komisioner KPU Provinsi Jambi. Pasca mundur, SK Pemberhentiannya sebagai KPU Jambi, bahkan sudah dikeluarkan oleh KPU RI, beberapa hari lalu.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, mengakui bahwa pemunduran diri M Sanusi sudah diproses.

“Lengkapnya tanya Afnizal, dia bagian SDM,” ungkap M Subhan kepada Ampar.id (partner media ini).

Baca Juga :  Hutama Karya Gelar Apel Siaga Sambut Mudik Lebaran 2026 di Rest Area KM 397B

Dikonfirmasi terpisah, Afnizal mengakui bahwa M Sanusi sudah bukan lagi anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sanusi, sudah diproses KPU RI sebelum lebaran Idul Fitri lalu.

“Beberapa hari lalu sesudah lebaran, SK pemberhentiannya keluar. Kami baru dapat softcopy, yang asli belum sampai,” ungkap Afnizal, kepada media ini.

Ditanya tanggal berapa SK Pemberhentian M Sanusi itu keluar, Afnizal mengaku belum bisa memastikan.

Baca Juga :  Fery Kusnadi Dampingi Gubernur Al Haris Tinjau Pasien Covid -19 di Lokasi Isoter

“Pokoknya SK pemberhentian beberapa hari sesudah lebaran sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Jadi artinya dia (M Sanusi, red) sudah tidak aktif lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, M Sanusi mengajukan pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Jambi. Selain alasan yang ditulisnya dalam surat, informasi didapat, alasan Sanusi mundur juga dari sisi pribadi.

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringati Kemerdekaan RI ke-80

Sumber: Ampar.id