SK Pemberhentian M Sanusi Keluar, Sah Bukan Lagi Komisioner KPU Jambi

BITNews.id – M Sanusi kini sudah sah bukan lagi komisioner KPU Provinsi Jambi. Pasca mundur, SK Pemberhentiannya sebagai KPU Jambi, bahkan sudah dikeluarkan oleh KPU RI, beberapa hari lalu.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, mengakui bahwa pemunduran diri M Sanusi sudah diproses.

“Lengkapnya tanya Afnizal, dia bagian SDM,” ungkap M Subhan kepada Ampar.id (partner media ini).

Baca Juga :  Abu Janda Diperiksa Senin, Bukti Bareskrim Polri Upaya Hadirkan Hukum Berkeadilan

Dikonfirmasi terpisah, Afnizal mengakui bahwa M Sanusi sudah bukan lagi anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sanusi, sudah diproses KPU RI sebelum lebaran Idul Fitri lalu.

“Beberapa hari lalu sesudah lebaran, SK pemberhentiannya keluar. Kami baru dapat softcopy, yang asli belum sampai,” ungkap Afnizal, kepada media ini.

Ditanya tanggal berapa SK Pemberhentian M Sanusi itu keluar, Afnizal mengaku belum bisa memastikan.

Baca Juga :  Lepas 374 JCH, Wagub Jambi: Mereka Orang-orang Pilihan

“Pokoknya SK pemberhentian beberapa hari sesudah lebaran sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Jadi artinya dia (M Sanusi, red) sudah tidak aktif lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, M Sanusi mengajukan pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Jambi. Selain alasan yang ditulisnya dalam surat, informasi didapat, alasan Sanusi mundur juga dari sisi pribadi.

Baca Juga :  Polda Jambi Bersama Hotel Yello Kembali Menggelar Vaksinasi Massal Selama Empat Hari Kedepan

Sumber: Ampar.id