Ungkap Jaringan PETI di Bungo, Polda Jambi Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti 3 Kilogram Emas

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tak main-main untuk memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi.

Ini terbukti ketika Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat malam (31/03/23) lalu.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (03/04/2023).

Baca Juga :  Polresta Jambi Kerahkan 530 Personel Amankan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80

Dikatakan Mulia, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, pihak Kepolisian juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” ungkapnya.

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Dengan Agenda Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Terhadap Raperda APBD Perubahan

“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara,” pungkasnya. (Afd)