Double, Korban Kecelakaan Sepeda Motor Terjamin Biaya Rawat dan Santunan Meninggal Dunia Oleh Jasa Raharja

JAMBI, BITNews.id – Korban kecelakaan sepeda motor dan mobil yang terjadi di kawasan Kantor Camat Pelayangan tepatnya di Jalan KH KMS M Saleh Rt.06, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada hari Sabtu (01/04/2023) lalu, mengakibatkan pengendara sepeda motor an. Mubaraq mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat selama 3 hari untuk mendapatkan perawatan intesif.

Baca Juga :  Sambangi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan, Kapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas

Untuk mendapatkan informasi kecelakaan lebih lanjut, pihak Jasa Raharja selalu berkoordinasi bersama pihak kepolisan laka lantas setempat untuk mendapatkan akurasi sebuah informasi atas kasus kecelakaan tersebut.

Hingga akhirnya Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan korban atas biaya rawat kepada rumah sakit, namun naas Korban an. Mubaraq dinyatakan meninggal dunia pada saat perawatan.

Baca Juga :  Unggul di PSU Pilgub Jambi, Al Haris: Hasil Ini Adalah Raihan Rakyat Jambi

“Amanah santunan meninggal dunia kembali disampaikan kepada ahli waris, untuk memastikan keabsahan adminstradisi ahli waris, Mobile service Kantor Cabang Jambi mempercepat proses tersebut hingga akhirnya penyaluran dana sebesar RP 50 juta diberikan kepada ahli waris Junaidi suami korban melalui via transfer, pada Selasa (4/4/23),” tutup Donny. (Afd)