Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Dua Pelajar Meninggal Dunia

JAMBI, BITNews.id – Dua pelajar sepeda motor alami kecelakaan di Jalan 10 Poros RT 01 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Senin (10/04/2023).

Berdasarkan laporan yang di diteruskan oleh pihak Kepolisian Polres Tebo kepada pihak Jasa Raharja bahwa dua pelajar berboncengan tersebut mengalami kecelakaan bersama lawan motornya yang sama sama tidak menggunakan identitas plat kendaraan hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Sambangi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan, Kapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas

Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2023 tiga hari setelah kecelakaan pada tanggal 6 April 2023.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada kedua keluarga  pelajar yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di Desa Tegal Arum.

”Penanggang jawab Jasa Raharja Samsat Rimbo Bujang langsung mendatangin tempat tinggal kedua pelajar yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berboncengan motor di Desa Tegal Arum, untuk menjemput bola berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan seperti KTP ahli waris, kartu keluarga, akte dan buku rekening ahli waris,” jelas Donny.

Baca Juga :  Langgar Aturan Amdal Lalin, Dishub Provinsi Jambi Ultimatum Tiga Ram Sawit di Tanjabtim

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Yoga Verdi Setiawan Damanik kepada ahli warisnya sah yakni Tanti Muji Rahayu ibu kandung korban dan pembonceng sepeda motor Muhammad Hamdany kepada ahli waris Imam Nawawi ayah korban.

“Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta telah diterima masing-masing kedua ahli waris dua pelajar yang alami kecelakaan di Rimbo Bujang via transfer rekening setelah dilakukan survei ahli waris dan penjemputan berkas pengajuan santunan yang lengkap,” tutup Donny.

Baca Juga :  HPN 2026, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Tekankan Peran Strategis Pers Kawal Demokrasi

Dihimbau kepada seluruh pelajar untuk tidak mengendarai kendaraaan sebelum waktu yang ditentukan,dan saat mengendarai kendaraaan perhatikan kecepatan sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. (Den)