Jasa Raharja Bersama Unit Laka Lantas Muaro Jambi Infokan Santunan Korban Kecelakaan di Niaso

JAMBI, BITNews.id – Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Minibus terjadi di Jalan Lintas Jambi – Muaro Sabak RT. 03 Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Jasa Raharja bersama pihak Unit Laka Lantas Muara Jambi infokan santunan korban kecelakaan di Deaa Niaso dengan melakukan kunjungan ke rumah duka. Setelah Kunjungan ke rumah duka, santunan diselesaikan Jasa Raharaja Jambi pada Senin, (8/5/2023).

“Kami mengucapkan belasungkawa dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Beno Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di Desa Niaso,’ tutur Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

Baca Juga :  Hj. Hesnidar Haris: TP-PKK Harus Jadi Garda Terdepan Sejahterakan Keluarga

Dikatakan Donny, petugas jasa raharja mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan kewajiban melakukan survei keabsahan ahli waris bersama anggota unit laka lantas

Selanjutnya setelah memastikan keabsahan ahli waris dan meminta berkas-berkas syarat santunan petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi Sdr Faisal menjelaskan Hak ahli waris atas santunan Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahliwaris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahliwaris untuk proses penyelesaian santunan” tutur Donny.

Baca Juga :  Unsur Pimpinan DPRD Jambi Lengkap, Samsul Riduan Dilantik Jadi Waka DPRD

Lebih lanjut Donny menjelaskan, PT Jasa Raharja melindungi masyarakat Provinsi Jambi yang mengalami kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 34 tahun 1964, namun kejadian kecelakaannya harus di Laporan dan terbit Laporan Polisinya.

“Hak santunan alm. Beno Ardiansyah selaku pengendara motor yang mengalami kecelakaan dengan mobil berhak mendapatkan santunan pertangungjawaban pihak ketiga sesuai undang-undang nomor 34 Tahun 1964, maka Ibu kandung korban selaku orang tua adalah ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah” pumgkas Donny.

Baca Juga :  Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (Humas Jasa Raharja)