Cek Masa Berlaku SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjab Barat Gelar Razia

JAMBI, BITNews.id – Masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Nyatanya, razia gabungan kendaraan bermotor kembali di lakukan diwilayah Simpang Tiga kerja Samsat Tanjung Jabung Timur, Rabu (7/6/2023).

Razia kali ini fokus pada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk dilakukan pengecekan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) seiring masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaraan.

Selain itu pemilik kendaraan juga diminta untuk membayar pajak setiap tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Sehingga jika pemilik kendaraan telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati.

Baca Juga :  Manjakan Konsumen Honda, Sinsen Berikan Layanan Service Visit

Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun melanismenya.

“UPT Samsat Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan razia ini dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya, dan menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),“ ujar Donny, Kepala Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Polda Jambi Berangkatkan 327 Personel Amankan PSU di Bungo

Petugas meminta sejumlah pemilik kendaraan yang terjaring razia untuk membayar langsung pajak yang tertunggak di lokasi razia.

“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Jabung Barat dilapang dilakukan kepada masyarakan bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum,” ujar Donny.

“Dengan razia ini petugas menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisis Luar daerah Provinsi Jambi untuk tetap taat membayarakan kewajiban Pajak dan SWDKLLJ kepada masyarakat, sebelum masa registrasi STNK mati atau jatuh tempo. Seiring akan diberlakukannya UU NO 22 Tahun 2009 pasal, Kendaraan masa berlaku STNK mati dalam dua tahun tidak membayarakan Pajak dan SWDKLLJ setelah itu, maka data akan dihapus,” tutup Donny.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Natal 2023 di Gereja-Gereja Kota Jambi

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Humas Jasa Raharja)